Menaikkan Ujung Celana
Lalu bagaimana dengan orang yang biasa menaikkan celananya di atas mata kaki? Kalau itu namanya mereka tidak Isbal dan ini merupakan sunnah Rasul. Dalilnya?
Dari Abu Hurairah r.a., katanya: “Pada suatu ketika ada seorang lelaki shalat dengan memanjangkan sarungnya lalu Rasulullah s.a.w. bersabda padanya: “Pergilah dulu dan berwudhu’lah.” Kemudian orang tersebut lalu pergi dan berwudhu’. Setelah itu ia datang lagi, lalu beliau s.a.w. bersabda pula: “Pergilah dan berwudhu’lah!” Selanjutnya ada seorang lelaki lain berkata: “Ya Rasulullah, mengapakah Tuan memerintahkan orang itu berwudhu’ kemudian Tuan berdiam saja padanya -yakni tidak menyuruh apa-apa lagi padanya-. Beliau s.a.w. lalu bersabda: “Sesungguhnya orang itu shalat dan ia memanjangkan sarungnya dan sesungguhnya Allah itu tidak akan menerima shalatnya seorang yang memanjangkan sarungnya itu (di bawah mata kaki).” (HR Abu Dawud dengan isnad yang shahih atas syarat Imam Muslim).
Tetapi pada riwayat lain Abu Bakar radhiallahu ‘anh juga sarungnya turun (tanpa sengaja) tetapi Rasul meridhoinya karena beliau melakukan itu tanpa maksud kesombongan, dan ulama pun berbeda pendapat akan makruh atau haram total mengenai hal ini. Tetapi, walaupun kita memilih pendapat makruh, sebagai seorang muslim yang baik tentu saja sepatutnya kita menjauhi diri dari hal yang makruh bukan?
0 Komentar Blog: